Status PDDIKTI rektoratumsrappang@gmail.com 085299570468 Kode PT : 091058

S1 Ilmu Perikanan

STRUKTUR ILMU PERIKANAN


VISI-MISI ILMU PERIKANAN


AKREDITASI ILMU PERIKANAN


FASILITAS ILMU PERIKANAN


LAYANAN ILMU PERIKANAN

Layanan Ilmu Perikanan adalah segala bentuk kegiatan dan fasilitas yang disediakan oleh Program Studi Ilmu Perikanan dalam rangka mendukung proses pembelajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta pengembangan keilmuan dan keterampilan di bidang perikanan. Layanan ini mencakup aspek akademik, praktik lapangan, laboratorium, kewirausahaan perikanan, hingga penyuluhan kepada masyarakat.

Jenis Layanan yang disediakan:


1. Layanan Akademik : Perkuliahan teori dan praktikum bidang perikanan tangkap, budidaya, pengolahan hasil perikanan, manajemen sumber daya perairan, dan oseanografi. Pembimbingan tugas akhir, skripsi, serta proyek riset mahasiswa. Seminar dan workshop ilmiah di bidang kelautan dan perikanan.


2. Layanan Laboratorium & Praktik : Praktikum budidaya ikan, pengolahan hasil perikanan, dan identifikasi plankton serta kualitas air. Pelatihan teknologi perikanan, seperti pembuatan pakan ikan, sistem resirkulasi akuakultur (RAS), dan teknologi pembenihan.


3. Layanan Penelitian : Fasilitasi penelitian dosen dan mahasiswa dalam bidang budidaya, genetika ikan, limnologi, hingga pengelolaan perikanan tangkap. Kerja sama riset dengan instansi pemerintah, swasta, maupun LSM.


4. Layanan Pengabdian kepada Masyarakat : Penyuluhan perikanan kepada kelompok nelayan dan pembudidaya ikan. Pelatihan teknik budidaya dan pengolahan hasil perikanan untuk masyarakat pesisir dan pedesaan.


5. Layanan Inkubasi Bisnis Perikanan : Pembinaan wirausaha muda perikanan (start-up aquaculture). Dukungan pengembangan produk hasil perikanan seperti abon ikan, nugget ikan, dan kerupuk ikan.


6. Layanan Konsultasi dan Kemitraan : Konsultasi teknis budidaya, manajemen kolam, penyakit ikan, serta tata niaga hasil perikanan. Kemitraan dengan industri perikanan, dinas kelautan dan perikanan, dan lembaga sertifikasi mutu hasil perikanan.