ID EN AR
Seminar Proposal, Mahasiswa Hukum Bisnis UMS Rappang Ini Ulas Klausa Non-Kompetisi Bisnis Waralaba By Widia Awalia  16 Jul 2026, 09:06:44 WIB

Seminar Proposal, Mahasiswa Hukum Bisnis UMS Rappang Ini Ulas Klausa Non-Kompetisi Bisnis Waralaba

Sidenreng Rappang - Mahasiswa Program Studi Hukum Bisnis Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah Sidenreng Rappang (UMS Rappang), Ira, sukses menggelar seminar proposal tesisnya. Kegiatan ini berlangsung di ruang seminar FEB UMS Rappang pada Sabtu (27/6/2026).

Dalam seminarnya, Ira mengangkat judul penelitian yang cukup krusial bagi dunia usaha, yakni "Analisis Yuridis Terhadap Non-Competition Clause dalam Perjanjian Waralaba Ditinjau dari Asas Kebebasan Berkontrak".

Ira mempresentasikan poin-poin penting proposalnya secara langsung di hadapan tim pembimbing dan penelaah.

Hadir sebagai Pembimbing I, Dr. Ir. Drs. H. Muh. Tamrin, S.T., M.M., I.P.P., dan Muhammad Yasmin, S.H., M.Kn. selaku Pembimbing II. Sementara itu, posisi penelaah diisi oleh Eka Eman Rosi, S.H., M.H.

Ira memaparkan urgensi dari penelitian yang ia angkat. Menurutnya, klausa non-kompetisi dalam bisnis franchise sering kali memicu perdebatan hukum, terutama jika disandingkan dengan hak kebebasan berkontrak.

"Saya ingin melihat sejauh mana batasan hukum mengatur klausa ini agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam perjanjian waralaba," ujar Ira.

Ia pun berharap agar proses penelitian lapangan dan penyusunan skripsinya nanti dapat berjalan lancar tanpa kendala berarti.

Sementara, Pembimbing II sekaligus Ketua Program Studi (Kaprodi) Hukum Bisnis UMS Rappang, Muhammad Yasmin, memberikan apresiasinya. Ia menilai topik yang dipilih Ira sangat relevan dengan dinamika hukum bisnis saat ini.

"Topik ini sangat menarik dan berbobot untuk dikaji lebih dalam. Kami selaku pihak prodi tentu mendukung penuh," kata Yasmin.

Yasmin juga berharap penelitian ini tidak hanya menjadi syarat kelulusan semata. Ia ingin hasil akhir sekripsi ini nantinya bisa menjadi referensi ilmiah yang bermanfaat bagi praktisi hukum maupun pelaku bisnis waralaba di Indonesia.