ID EN AR
Mahasiswi Hukum Bisnis UMS Rappang Uji Efektivitas Perda Perlindungan UMKM Sidrap dalam Proposal By Widia Awalia  16 Jul 2026, 09:12:13 WIB

Mahasiswi Hukum Bisnis UMS Rappang Uji Efektivitas Perda Perlindungan UMKM Sidrap dalam Proposal

SIDRAP - Mahasiswi Program Studi Hukum Bisnis, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Universitas Muhammadiyah Sidenreng Rappang (UMS Rappang), Husna Hameliyah, sukses mempresentasikan proposal skripsinya. Penelitiannya akan mengulas aspek krusial terkait regulasi daerah bagi pelaku usaha kecil.

Husna maju mempertahankan proposalnya yang berjudul “Efektivitas Perda Nomor 2 Tahun 2025 dalam Perlindungan UMKM di Kabupaten Sidenreng Rappang”. Seminar proposal (sempro) ini berlangsung khidmat di Ruang 5 Prodi Hukum Bisnis pada Sabtu (27/6/2026).

Sidang tersebut dihadiri oleh tim penguji. Bertindak sebagai Pembimbing I yakni Dr. apt. Pratiwi Ramlan, S.Farm., M.A.P., didampingi Eka Eman Rosi, S.H., M.H. sebagai Pembimbing II. Sementara posisi Penelaah diisi oleh Supriadi Jufri, S.H., M.Kn.

Dalam paparannya, Husna mengungkapkan alasan kuat di balik pemilihan judul tersebut. Menurutnya, payung hukum yang ada harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat bawah.

"Saya melihat implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2025 ini sangat krusial. Kita perlu melihat sejauh mana aturan ini berjalan efektif di lapangan, apakah benar-benar melindungi UMKM atau justru hanya menjadi aturan di atas kertas," ujar Husna di hadapan para penguji.

Husna berharap, hasil penelitiannya nanti tidak hanya menjadi syarat kelulusan akademis semata, melainkan bisa menjadi instrumen evaluasi yang konkret.

"Harapan saya, riset ini dapat memberikan rekomendasi dan berkontribusi bagi Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang serta para pelaku UMKM agar tercipta ekosistem usaha yang lebih sehat dan terlindungi," tambahnya.

Menanggapi presentasi tersebut, Pembimbing I, Dr. apt. Pratiwi Ramlan, M.A.P., memberikan catatan penting. Ia menekankan agar Husna jeli dalam melihat indikator efektivitas sebuah regulasi daerah saat melakukan turun lapangan.

"Saat turun melakukan penelitian nanti, fokus utamanya harus pada sinkronisasi antara teks regulasi dengan realita di lapangan. Jangan sampai terjebak pada teori saja, tapi lihat bagaimana respons dan hambatan yang dihadapi pelaku UMKM secara riil," tegas Pratiwi.

Lebih lanjut, Pratiwi juga menaruh harapan besar pada hasil akhir skripsi anak bimbingannya tersebut.

"Kami berharap penelitian ini menghasilkan analisis yang tajam dan objektif. Jika skripsi ini rampung dengan baik, hasilnya bisa menjadi referensi ilmiah yang sangat berharga bagi akademisi hukum bisnis dan juga pembuat kebijakan di Sidrap," pungkasnya.