ID EN AR
Mahasiswi Hukum Bisnis UMS Rappang Teliti Tanggung Jawab Shopee atas Praktik Ulasan Palsu By Widia Awalia  16 Jul 2026, 09:21:16 WIB

Mahasiswi Hukum Bisnis UMS Rappang Teliti Tanggung Jawab Shopee atas Praktik Ulasan Palsu

SIDRAP — Mahasiswi Program Studi (Prodi) Hukum Bisnis Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah Sidenreng Rappang (UMS Rappang), Riska, mempresentasikan proposal skripsinya yang mengangkat isu perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik.

Proposal penelitian berjudul *“Tanggung Jawab Marketplace Shopee Terhadap Praktik Ulasan Palsu (Fake Review) dalam Transaksi Elektronik: Kajian Normatif Empiris”* tersebut dipaparkan dalam seminar proposal yang berlangsung di Ruang 5 Prodi Hukum Bisnis UMS Rappang, Selasa (30/6/2026).

Dalam pemaparannya, Riska mengkaji bagaimana bentuk tanggung jawab marketplace terhadap keberadaan ulasan palsu yang dapat memengaruhi keputusan konsumen dalam melakukan transaksi digital.

Riska mempresentasikan proposalnya di hadapan tim penguji yang terdiri dari Prof. Dr. H. Jamaluddin Ahmad, S.Sos., M.Si. selaku Pembimbing I, Afrilia Cahyani, S.H., M.H. selaku Pembimbing II, serta Muhammad Yasmin, S.H., M.Kn. sebagai penelaah.

Riska mengatakan penelitian ini dilatarbelakangi oleh semakin berkembangnya aktivitas perdagangan elektronik yang membuat kepercayaan konsumen menjadi salah satu faktor penting dalam transaksi online.

“Perkembangan marketplace memberikan kemudahan bagi masyarakat, namun di sisi lain muncul berbagai persoalan hukum, salah satunya praktik ulasan palsu yang berpotensi merugikan konsumen,” ujar Riska.

Ia berharap melalui penelitian tersebut dapat memberikan kontribusi akademik serta menjadi bahan kajian dalam memahami perlindungan hukum bagi konsumen di era digital.

Sementara itu, Kaprodi Hukum Bisnis FEB UMS Rappang, Muhammad Yasmin, S.H., M.Kn., mengapresiasi penelitian yang dilakukan Riska. Menurutnya, tema yang diangkat memiliki relevansi dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat saat ini.

“Mahasiswa perlu mengangkat isu-isu hukum yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk persoalan transaksi elektronik dan perlindungan konsumen. Hal ini menjadi tantangan hukum yang harus terus dikaji,” jelas Muhammad Yasmin.

Ia juga berharap proses penyusunan skripsi dapat berjalan lancar serta menghasilkan penelitian yang bermanfaat bagi pengembangan ilmu hukum bisnis.

“Semoga penelitian ini dapat diselesaikan dengan baik dan memberikan kontribusi, tidak hanya secara akademik tetapi juga bagi masyarakat dalam memahami hak-haknya sebagai konsumen digital,” tutupnya.